Kemudian ada promo film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.
Jenis pelanggaran yang ditemukan KPI dari program-program tersebut bermacam-macam, yakni adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, dan konflik pribadi.
Selain itu, ada juga dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.
Selain itu, ada pula adegan kesurupan, penampakan menyeramkan serta proses pemanggilan arwah di luar jam tayang sesuai peraturan. Hal itu dinilai sangat bertentangan dengan SPS tentang pelarangan program supranatural, horor, dan mistik. (Sherly Puspita/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Beri Sanksi Tayangan Animasi SpongeBob SquarePants"