Follow Us

BERITA TERPOPULER: Pelajar SMA yang Bunuh Begal Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara hingga Sunan Kalijaga Pamerkan 'Masa Damai'

Adrie P. Saputra - Minggu, 15 September 2019 | 08:00
Berita terpopuler Suar edisi Sabtu (14/9/2019).
NET | Instagram

Berita terpopuler Suar edisi Sabtu (14/9/2019).

Baca Juga: Miris, Seorang Pelajar Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal Demi Selamatkan Pacarnya yang Mau Dirudapaksa Bergilir, Ini Kata Polisi

Adrian Wimbarda menjelaskan penetapan status tersangka kepada ZA sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Menurutnya pihak kejaksaan nanti yang akan menentukan apakah remaja tersebut dapat divonis bebas atau tidak.

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Adrian Wimbarda.

Adrian Wimbarda menuturkan, ZA disangkakan pasal 351 ayat 3.

Hal itu menyebabkan ZA terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ungkap Adrian Wimbarda.

Meski disangkakan dengan pasal 351, ZA juga memiliki pembelaan dengan pasal 49 mengenai pembelaan diri.

"Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga," kata Adrian Wimbarda.

Baca Juga: Begal Payudara Tertangkap Basah Melakukan Aksinya kepada Siswi SMP, Setelahnya Nasib Pria Ini Sungguh Mengenaskan

Sehingga, meski ZA berstatus tersangka, namun tetap menunggu vonis dari hakim.

"Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian." ucap Adrian Wimbarda.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest