Follow Us

BERITA TERPOPULER: Negara Ini Kekurangan Wanita hingga Pelajar SMA yang Membunuh Begal Tetap Dijadikan Tersangka

Adrie P. Saputra - Sabtu, 14 September 2019 | 07:37
Berita terpopuler Suar edisi Jumat (13/9/209).
NET

Berita terpopuler Suar edisi Jumat (13/9/209).

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, ZA ditetapkan jadi tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.

"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Yade mengatakan, berdasarkan barang bukti itu, ZA terbukti membunuh korban Misnan (33).

Menurutnya, polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.

Yade mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.

Hakim bisa memvonis bebas jika ZA dinyatakan tidak bersalah.

"Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas."

Baca Juga: Begal Payudara yang Meresahkan Masyarakat Mojokerto Akhirnya Diciduk Polisi!

"Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti," katanya.

Meski menjadi tersangka, ZA (17), pelajar SMA di Malang yang membunuh seorang begal karena pacarnya hendak diperkosa, tidak ditahan.

Polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.

"Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular