HGT disangkakan dengan pasal 335 KUHP atas perbuatan yang tidak menyenangkan.
"Pidananya itu yang dilaporkan," ucap Arie.
Selain itu, HGT juga dijerat dengan pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 284 itu berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Sebelumnya, video HGT menyerang pejalan kaki di trotoar beredar di media sosial.
Salah satu pengunggahnya adalah akun Instagram @koalisipejalankaki.
Akun itu turut menyertakan informasi bahwa kendaraan roda dua yang dikendarai oleh pemotor tersebut adalah Honda BeAT yang memiliki nomor polisi 'B 3525 KSY'.
Data kendaraan yang merujuk pada nomor polisi motor itu pun telah tersebar di media sosial.
Dalam video terdengar salah satu anak dari pejalan kaki menangis.