Follow Us

Sempat Viral, Kini Polisi telah Menangkap Pemotor 'Barbar' yang Serang Pejalan Kaki di Trotoar

Ervananto Ekadilla - Selasa, 10 September 2019 | 19:45
Pemotor yang menyerang pejalan kaki (memakai jaket berhoodie hitam) kini telah diamankan oleh pihak kepolisian Jakarta Pusat.
Kompas TV

Pemotor yang menyerang pejalan kaki (memakai jaket berhoodie hitam) kini telah diamankan oleh pihak kepolisian Jakarta Pusat.

HGT disangkakan dengan pasal 335 KUHP atas perbuatan yang tidak menyenangkan.

"Pidananya itu yang dilaporkan," ucap Arie.

Selain itu, HGT juga dijerat dengan pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 284 itu berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Baca Juga: Hampir Menyerah Pada Hidupnya, Seorang Anak Cacat Ini Akhirnya Bisa Tersenyum Kembali Setelah Menerima Ribuan Ucapan Selamat Ulang Tahun dari Seluruh Dunia

Sebelumnya, video HGT menyerang pejalan kaki di trotoar beredar di media sosial.

Salah satu pengunggahnya adalah akun Instagram @koalisipejalankaki.

Akun itu turut menyertakan informasi bahwa kendaraan roda dua yang dikendarai oleh pemotor tersebut adalah Honda BeAT yang memiliki nomor polisi 'B 3525 KSY'.

Data kendaraan yang merujuk pada nomor polisi motor itu pun telah tersebar di media sosial.

Baca Juga: Masih Ingat Komarudin Korban Kecelakaan Dul Jaelani? Meski Ahmad Dhani Dipenjara, Istri Korban Tetap Rutin Mendapat Santunan

Dalam video terdengar salah satu anak dari pejalan kaki menangis.

Source : Instagram, Kompas TV

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest