Jefri Nichol mengaku kepada Triawan bahwa dirinya kesulitan untuk tidur.
Kemudian pada 6 Juli 2019, Jefri Nichol menerima pemberian ganja dari Triawan, namun tak langsung ia gunakan.
"Hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 sekitar jam 22. 00 WIB barulah terdakwa menggunakan narkoba jenis ganja tersebut sebanyak 1 (satu) Iinting di kamar kost terdakwa," lanjut Jaksa, dikutip dari Tribunnews.
Lalu pada 22 Juli 2019, polisi melakukan penggeladan di apartemen Jefri Nichol di kawasan Kemang.
Didapatlah ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam amplop dan diletakkan dalam kulkas.
Dari kasus penyalahgunaan narkoba yang menjaratnya, Jefri Nichol terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jefri Nichol Nichol didakwa pasal 111 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 atas kepemilikan narkotika jenis tanaman.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jefri Hardy saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
"Atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," lanjutnya.