"Sebelum dibunuh dipukul, disundut rokok, dimasukan dalam goni lalu dipukuli lagi sampai menjerit-jerit."
Mirisnya, penganiayaan yang dilakukan Ricky Sitepu kepada Akil itu tak dihentikan oleh sang ibu kandung, SR (28).
Saat tahu anak kandungnya tewas dianiaya suami, SR hanya mengubur Akil dengan tanah galian sedalam 50 cm.
"Usai dibunuh, mereka suami istri sama-sama mengubur anaknya," lanjut Teuku.
Bahkan, sang ibu kandung kabur begitu saja usai anaknya tewas dibunuh sang suami.
Namun, upayanya untuk kabur itu berhasil digagalkan oleh kepolisian.
Ayah tiri dan ibu kandung korban, ditangkap kepolisian saat hendak kabur ke Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada tengah malam.
Untuk mempertangggung jawabkan perbuatannya, Ricky Sitepu dan SR akan dikenakan pasal berlapis oleh Polres Langkat.
"Mereka dua kami kenakan pasal berlapis, ada UU tindak pidana pembunuhan dan UU Perlindungan Anak.
"Ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun," tutupnya.