Suar.ID - Banyak seragam di sekolah yang dimodifikasi oleh sejumlah siswa, terutama wanita, agar terlihat "kekinian".
Hal ini paling banyak dilakukan oleh siswa di Thailand yang memang dilegalkan.
Namun sekarang, mengenakan rok pendek atau blus ketat dapat dianggap sebagai kejahatan.
Pembaruan Undang-Undang Perlindungan Anak Thailand 2003 yang diumumkan Jumat lalu (30/8/2019), telah menetapkan bahwa seragam sekolah harus dipakai secara teratur.
Pakaian yang tidak senonoh juga dilarang.
Baca Juga: Viral Kisah Mengharukan, Bocah Kelas 3 SD Tuliskan Surat Menyentuh kepada OB di Sekolahnya
Ini dimaksudkan untuk mengekang tren pakaian minim dan rok pendek di kalangan siswa perempuan, lapor Thai Examiner.com.
Namun, tidak ada pedoman khusus tentang apa yang merupakan pakaian "cabul".
Di bawah undang-undang tersebut, orangtua atau wali siswa yang melanggar peraturan dapat didenda hingga 30.000 baht (sekitar Rp 13 juta) dan bahkan bisa menghadapi hukuman penjara.
Ini adalah pembaruan pertama untuk tindakan tersebut sejak tahun 2005.
Ironisnya, kementerian pendidikan mengatakan bahwa peraturan baru sesuai untuk memungkinkan era dan masyarakat yang lebih modern.