Pemerintah dusun hingga pemerintah desa tidak memiliki andil apapun terkait kesepakatan denda yang harus dibayarkan GL gara-gara ketahuan mengencani istri orang.
Mulyono menceritakan, YN dan GL ketahuan berduaan setelah DK, yang sementara bekerja sebagai penjual bakso di Yogyakarta, mendapatkan informasi dari temannya, Minggu (1/9/2019) malam.
DK mendapat informasi bila istrinya sementara berduaan di rumah pribadinya dengan pria tak dikenal.
"Temannya itu mau nggropyok (menggerebek) tidak berani karena peristiwanya berada di rumah DK. Makanya temannya itu memberitahukan DK kalau istrinya sementara berduaan dengan pria lain," kata Mulyono.
Setelah suaminya datang, kata Mulyono, pemuda setempat bersama DK langsung menggerebek istrinya yang sementara berduaan dengan GL di rumahnya.
Tak terima istrinya dikencani pria lain, DK meminta denda uang tunai kepada GL sebesar Rp 30 juta.
Tak hanya itu, dia juga langsung mengajukan cerai ke pengadilan.
Mulyono menduga, pertemuan GL dan YN di rumah DK sudah berulang kali terjadi.
Namun, ia tidak mengetahui sudah berapa lama cinta terlarang keduanya terjalin.
Mulyano menyebut, peristiwa itu menjadi viral setelah videonya tersebar di media sosial.