Angka ini akan terus membengkak bila tidak ada kebijakan pembenahan salah satunya kenaikan iuran.
Menurut Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, proyeksi defisit BPJS Kesehatan akan mencapai Rp77,8 triliun pada 2024.
"Kalau kita tidak melakukan upaya-upaya policy mix, artinya meningkatkan iuran kemudian kaitannya dengan bauran kebijakan, akan terjadi defisit ini semakin lebar," kata dia.
Dalam rapat sebelumnya sepekan yang lalu, Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat.
Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp80 ribu per bulan harus membayar sebesar Rp160 ribu.
Kemudian peserta JKN kelas II membayar Rp110 ribu dari yang sebelumnya Rp51 ribu.
Sementara peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp25.500 harus menaikkan iuran bulanan menjadi Rp 42 ribu per bulan.
Berapa jumlah peserta yang terdampak?
Saat ini tercatat jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 223,3 juta jiwa, dengan 82,9 juta di antaranya merupakan peserta non PBI.
Baca Juga: Ikatan Dokter Gigi Ancam Mundur dari BPJS Kesehatan karena Kapitasi Rendah
Peserta non PBI terdiri dari Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah 17,5 juta jiwa, PPU Badan Usaha 34,1 juta jiwa, Perserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 32,5 juta jiwa dan Bukan Pekerja (BP) 5,1 juta jiwa. Peserta non PBI yang terbanyak yakni PPU Badan Usaha alias karyawan.