Follow Us

Demi Bersanding dengan Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Tolak Ajakan Damai Halimah dan Rela Keluarkan Uang Rp1,5 Miliar!

Aditya Eriza Fahmi - Minggu, 01 September 2019 | 21:00
Demi Bersanding dengan Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Tolak Ajakan Damai Halimah dan Rela Keluarkan Uang Rp 1.,5 Miliar!
Kolase Bangkapos.com

Demi Bersanding dengan Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Tolak Ajakan Damai Halimah dan Rela Keluarkan Uang Rp 1.,5 Miliar!

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011)

Waktu itu, suami siri Mayangsari sampai harus mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Meskipun dengan berat hati, Halimah akhirnya bercerai pada tahun 2010.

Baca Juga: Apes Banget, Pria Ini Berniat Cari Pasangan di Tinder Eh Tahunya yang Didapat adalah Seorang 'Kanibal'

"Kami memang berjuang terus dan kasusnya panjang. Walaupun akhirnya tidak sesuai, tapi biar orang tahu perjuangan kita," kata kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa SH saat dihubungi tabloidnova.com via Sajian Sedap, pada (31/3/2011) lalu.

Ajakan damai Halimah bahkan ditolak mentah-mentah oleh Bambang Trihatmodjo.

"Kedua belah pihak sudah menunjuk pihak keluarga, sudah diupayakan tapi tidak berhasil, Semua ditolak oleh Pak Bambang," kata Muhammad As'ary, pengacara Bambang saat ditemui NOVA.id di kantornya, di Metropolitan I Jakarta Pusat pada 18 Februari 2011 lalu.

Melansir dari laman Nova.grid.ID, Bambang sampai harus menggelontorkan uang hingga Rp 1,5 miliar agar bisa berpisah dari Halimah.

Baca Juga: Gila! 2 Siswi SMA Ini Datangi Ruangan Kepala Sekolah Satunya dalam Kondisi Mabuk Satunya Lagi Masih Pakai Daster

"Uang itu sudah diselesaikan,1,5 miliar sebagai uang bit'ah.

Nafkah selama masa idah, itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung," kata Asy'ari saat ditemui NOVA.id di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis 31 Maret 2011.

Uang tersebut terinci dalam Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil, sebagai berikut.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest