1. Mengabulkan permohonan pemohon.
Baca Juga: Demi Mengurangi Tingkat Polusi Jakarta, Transjakarta Mulai Adakan Uji Coba Bus Listrik
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000. (*)
Baca Juga: Truk Mendadak Mati di Rel Kereta, Para Pemotor Ikut Bantu Dorong
(Novita Desy Prasetyowati)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Tolak Mentah-mentah Ajakan Damai dari Halimah, Bambang Trihatmodjo Rela Gelontorkan Rp 1,5 Miliar Agar Bisa Cerai dan Nikahi Mayangsari".