Follow Us

Sejarah Hari Ini : Majalah Time Didenda 1 Triliun Rupiah Karena Mengangkat Berita Soeharto

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 31 Agustus 2019 | 18:15
Presiden ke-2 Republik Indonesia, Presiden Soeharto.
Kompas.com

Presiden ke-2 Republik Indonesia, Presiden Soeharto.

Baca Juga: Tersulut Emosi dan Habisi Nyawa Suami, Aulia Kesuma Abaikan Wejangan Orang Tuanya: 'Kalau Tidak Kuat Tinggalin'

Pada akhir Agustus 2007, Mahkamah Agung (MA) memberikan keputusan berbeda.

Harian Kompas 11 September 2007 menyebutkan, MA menghukum Time edisi Asia bersama enam tergugat lainnya untuk membayar ganti rugi materiil senilai Rp 1 triliun kepada mantan Presiden Soeharto.

Selain itu, Majalah Time juga diperintahkan meminta maaf secara terbuka di media nasional, serta pada Time edisi Asia, Eropa, Atlanta, dan AS.

MA menilai Time edisi Asia telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mencemarkan nama mantan Presiden Soeharto dengan mengeluarkan pemberitaan dan gambar yang melampaui batas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

Setelah putusan tersebut, kuasa hukum Time, Todung Mulya Lubis mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Upaya ini membuahkan hasil.

Pada pertengahan April 2009, MA memutuskan perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Time.

Baca Juga: Viral! Siswa SD Dipukuli dan Ditendang Kakak Kelas, Pengakuan Sang Pelaku Bikin Mengelus Dada

Pemberitaan Kompas.com 16 April 2009 menyebutkan, putusan dengan nomor 273/PK/PDT/2008 itu memenangkan Majalah Time.

Pertimbangan majelis memutuskan hal tersebut karena menilai berita yang dimuat majalah yang bermarkas di New York tersebut bukanlah perbuatan yang melawan hukum. (Kompas.com/Rosiana Haryanti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini dalam Sejarah: Majalah Time Didenda Rp 1 Triliun karena Berita Soeharto Inc.

Source : Kompas.com

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest