Follow Us

Sejarah Hari Ini : Majalah Time Didenda 1 Triliun Rupiah Karena Mengangkat Berita Soeharto

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 31 Agustus 2019 | 18:15
Presiden ke-2 Republik Indonesia, Presiden Soeharto.
Kompas.com

Presiden ke-2 Republik Indonesia, Presiden Soeharto.

Baca Juga: Sempat Tak Restui Roger Danuarta dengan Putrinya, Ayah Cut Meyriska Kini Justrus Makin Kompak dengan Sang Menantu

Penasihat hukum Sigit Harjojudanto, Juan Felix Tampubolon menyebutkan, dari pemberitaan tersebut hanya tulisan mengenai rumah di Inggris yang benar.

Ia menuturkan, kliennya memiliki dua rumah di Inggris, satu milik Sigit Harjojudanto dan lainnya milik istrinya, Ilsye Harjojudanto.

Kepala Humas Kejagung, RJ Soehandoyo yang turut memeriksa Sigit mengungkapkan, Sigit tidak memiliki saham di perusahaan kerja sama antara PT Petrokimia Nusantara Intendo dengan PT Nusamba.

Ia juga disebut tidak menjadi bagian dari pengurus di PT Nusamba.

Baca Juga: Profil Singkat Siti Habibah Ibunda SBY yang Baru Saja Meninggal Dunia, Ternyata Pengagum Berat Soekarno

Sementara itu, Kepala Biro Time di Hongkong, John Colmey mengatakan, apa yang tertulis di Time telah menjelaskan segalanya.

"Kami tidak punya motif apa pun atau niat apa pun terhadap Soeharto," katanya.

Namun pemberitaan ini membuat presiden kedua RI tersebut memperkarakan Majalah Time ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatan tersebut dicantumkan tujuh pihak tergugat, yakni Time Inc. Asia (tergugat I); editor Time Donald Morrison (tergugat II); penulis Time untuk Jakarta, John Colmey (tergugat III); penulis Time untuk Jakarta, David Liebhold (tergugat IV); reporter Time untuk Jakarta, Lisa Rose Weaver (tergugat V); reporter Time untuk Jakarta, Zamira Lubis (tergugat VI); dan reporter Time untuk Jakarta, Jason Tedjasukmana (tergugat VII).

Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusannya pada 9 November 1999 dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusannya pada 6 Juni 2000 memenangkan majalah Time.

Presiden Soeharto
Kompas.com

Presiden Soeharto

Source : Kompas.com

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest