Follow Us

Mulai 2 September 2019, Tarif Baru Ojol Berlaku di Seluruh Indonesia: Berikut Ini Pembagian Zona Dilengkapi dengan Batas Atas dan Bawahnya

Ervananto Ekadilla - Jumat, 30 Agustus 2019 | 13:00
Ratusan Pengemudi Taksi Online melakukan demonstrasi di depan kantor Gojek di, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019)
Kompas.com

Ratusan Pengemudi Taksi Online melakukan demonstrasi di depan kantor Gojek di, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019)

Pengendara Grab bersama penumpangnya.
Kompas.com

Pengendara Grab bersama penumpangnya.

Besaran tarif untuk tiap zona juga telah ditentukan dengan batas bawah dan batas atas, serta biaya jasa minimal, yang telah dirinci sebagai berikut :

Zona 1, batas bawah Rp 1.850, batas atas Rp2.300, dan biaya jasa minimal Rp7.000 sampai Rp10.000.

Zona 2, batas bawah Rp2.000, batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000 sampai Rp10.000.

Zona 3, batas bawah Rp2.100, batas atas Rp2.600, dan biaya jasa minimal Rp7.000 sampai Rp10.000. (Ervananto Ekadilla/Suar.ID)

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest