Besaran tarif untuk tiap zona juga telah ditentukan dengan batas bawah dan batas atas, serta biaya jasa minimal, yang telah dirinci sebagai berikut :
Zona 1, batas bawah Rp 1.850, batas atas Rp2.300, dan biaya jasa minimal Rp7.000 sampai Rp10.000.
Zona 2, batas bawah Rp2.000, batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000 sampai Rp10.000.
Zona 3, batas bawah Rp2.100, batas atas Rp2.600, dan biaya jasa minimal Rp7.000 sampai Rp10.000. (Ervananto Ekadilla/Suar.ID)