Tak hanya itu, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dan juga kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar serta surat-surat kendaraan yang sah.
Jadi nantinya pengendara yang tidak melengkapi diri dengan STNK yang belum diperpanjang pajaknya akan ikut ditindak oleh polisi.
"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melibatkan 2.380 personel. Kegiatan operasi akan dimulai Kamis (29/8/2019) hingga 11 September 2019 dan kami di-backup juga oleh TNI ( Polisi Militer), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satpol PP," ucap Nasir.
Baca Juga: Game Jadul Legendaris 'Final Fantasy 8' Akhirnya akan Mendapatkan Versi Remaster Tahun Ini
Nasir juga menjelaskan bahwa operasi kali ini bakal berjalan mengedepankan cara bertindak preemtif dan preventif.
Meski begitu pengendara yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas akan tetap ditindak tegas saat adanya razia.
Akan ada sejumlah titik rawan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang akan menjadi target dari 'Operasi Patuh jaya 2019'.
Nasir juga menghimbau agar para pengendara tertib dalam berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu dan yang utama adalah mengedepankan keselamatan.
Baca Juga: Tafsir Mimpi Terbang, Sering Dikaitkan dengan Datangnya Kemudahan?