Dia pun tak mengetahui siapa pelaku penyebar video tersebut.
Namun, menurut Faisol hal itu merupakan permasalah pribadi tanpa ada kaitan dari pihak Bank.
"Pegawai kontrak itu biasanya dikontrak 6 bulan," kata Faisol.
"Tapi sebelum kontrak belum habis, dia sudah mengundurkan diri. Masalah attitude."
Menurut Faisol, ini murni urusan perorangan tidak ada kaitan dengan perusahaan.
"Karena dia juga bukan lagi pegawai kita," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, mereka akan melakukan penyelidikan terkait penyebaran video tersebut
Tim dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, lanjutnya, akan melihat maksud dari pelaku yang menyebarkan video tersebut.
"Nanti dilihat, apakah video itu di Palembang atau bukan. Pemeran wanita juga bisa melaporkan ke Polisi jika merasa dirugikan,"ungkap Supriadi, Minggu (25/8).
Supriadi menjelaskan, sejauh ini mereka belum mendapatkan laporan dari pihak manapun atas penyebaran video tersebut.