Tanpa mengucapkan sepatah kata pun, NRA langsung mencabuli MAR di tempat tidur hingga akhirnya MAR berteriak meminta tolong.
Setelah selesai, dia buru-buru kabur meninggalkan rumah korban.
Gadis itu memberi tahu keluarganya tentang apa yang terjadi, dan mereka segera melaporkan kejadian itu kepada polisi yang berhasil menangkap tersangka.
NRA didakwa berdasarkan Pasal 289 KUHP dan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. (Adrie P. Saputra/Suar.ID)