Suar.ID - Prada DP akhirnya mendapat tuntutan penjara seumur hidup atas pembunuhan dan mutilasi terhadap pacarnya sendiri, Vera Oktaria (21).
Dilansir dari Kompas.com, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan bahwa Prada DP terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa Vera.
Bukan hanya dituntut dengan penjara seumur hidup, oditur (penuntut umum dalam pengadilan militer) juga menuntutnya dipecat dari satuan militer.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Baca Juga: Ibunda Fera Oktaria Meradang Mendengar Penjelasan Prada DP yang Dianggap Banyak Bohong
Sesaat setelah mendengar tuntutan itu, tangis Prada DP pun pecah di tengah persidangan.
"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.
Sebelum sidang ditutup, hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan oditur.
Sidang atas kasus pembunuhan Vera OKtaria oleh Prada DP akan dilanjutkan kembali pada Kamis (29/8/2019).
Sebelumnya, dalam persidangan, Prada DP mengaku nekat membunuh dan memutilasi Vera Oktaria lantaran kecewa dengan pernyataan korban yang mengaku telah hamil dua bulan.