Beratnya persyaratan untuk menjadi prajurit kopassus dapat dilihat dari standar calon untuk bisa mengikuti pelatihan.
Nilai standar fisik untuk prajurit nonkomando adalah 61, namun harus mengikuti tes prajurit komando, nilainya minimal harus 70.
Begitu juga kemampuan menembak dan berenang nonstop sejauh 2000 meter.
Gaji Kopassus
Pangkat paling rendah di bintara TNI AD berpangkat Sersan Dua (SERDA) akan menerima gaji pokok sebesar Rp. 2.003.000 ditambah tunjangan-tunjangan yang ada.
Begitu juga dengan pangkat-pangkat yang ada diatasnya.
Melansir WartaKota, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang perubahan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia, inilah besaran kenaikan yang diterima personel TNI.
1. Gaji Tamtama
TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 1.565.200.
Sedangkan gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700. Sebelumnya mendapat Rp 2.819.500.
2. Gaji Bintara