Follow Us

Viral, Pria Ini Gugat Polisi karena Tak Terima Ditilang: 'Saya Tidak akan Bayar Surat Tilang'

Ervananto Ekadilla - Rabu, 21 Agustus 2019 | 12:42
Denny Adrian, Warga yang Menggugat Polisi Karena Tidak Terima Ditilang
Walda Marison/Kompas.com

Denny Adrian, Warga yang Menggugat Polisi Karena Tidak Terima Ditilang

Dengan demikian tuntutan dalam praperadilan yang diajukan pemohon yakni meminta majelis hakim menganggap surat tilang yang diberikan oleh Polda Metro Jaya cacat hukum dan tidak sah, meminta seluruh proses penyidikan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polda Metro Jaya dihentikan, dan memulihkan nama baik pemohon, ditolak hakim.

Baca Juga: 'Gara-gara Gempi' Trending, Terbongkar Lagu Galau yang Sering Didengarkan Gading Marten, Netizen: Kode Itu Ya?

4. Ingin ajukan praperadilan lagi

Denny pun mengaku tidak akan tinggal diam walaupun gugatan praperadilanya ditolak.

Dia akan mengajukan praperadilan lagi jika pihak Polda Metro Jaya memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan alasan hakim menolak gugatan praperadilannya yang pertama.

Baca Juga: Viral Duit 10 Juta Dimakan Rayap, Setelah Ditukar ke Bank Indonesia kok Dapatnya Cuma Segini Ya?

Hakim menilai belum ada sanksi yang diterima Denny dari pihak Polda Metro Jaya karena surat tilang yang dia terima hanya bersifat himbauan.

"Berarti saya tunggu mereka, coba saja blokir, nanti saya akan cek lagi di Polda kalau sudah diblokir. Baru saya akan ajukan praperadilan lagi," ucap Denny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rupanya, STNK atas nama Denny diketahui belum diblokir oleh pihak Polda Metro Jaya sampai saat ini.

Dia menilai seharusnya polisi sudah memblokir STNK-nya delapan hari setelah dia ditilang tanggal 17 Juli lalu.

Baca Juga: Lika-liku Kisah Cinta Glenn Fredly, dari Terhalang Restu Orangtua, Rumor Rebut Istri Orang, hingga Nikahi Pedangdut Seksi

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular