Dengan demikian tuntutan dalam praperadilan yang diajukan pemohon yakni meminta majelis hakim menganggap surat tilang yang diberikan oleh Polda Metro Jaya cacat hukum dan tidak sah, meminta seluruh proses penyidikan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polda Metro Jaya dihentikan, dan memulihkan nama baik pemohon, ditolak hakim.
4. Ingin ajukan praperadilan lagi
Denny pun mengaku tidak akan tinggal diam walaupun gugatan praperadilanya ditolak.
Dia akan mengajukan praperadilan lagi jika pihak Polda Metro Jaya memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan alasan hakim menolak gugatan praperadilannya yang pertama.
Baca Juga: Viral Duit 10 Juta Dimakan Rayap, Setelah Ditukar ke Bank Indonesia kok Dapatnya Cuma Segini Ya?
Hakim menilai belum ada sanksi yang diterima Denny dari pihak Polda Metro Jaya karena surat tilang yang dia terima hanya bersifat himbauan.
"Berarti saya tunggu mereka, coba saja blokir, nanti saya akan cek lagi di Polda kalau sudah diblokir. Baru saya akan ajukan praperadilan lagi," ucap Denny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rupanya, STNK atas nama Denny diketahui belum diblokir oleh pihak Polda Metro Jaya sampai saat ini.
Dia menilai seharusnya polisi sudah memblokir STNK-nya delapan hari setelah dia ditilang tanggal 17 Juli lalu.