Denny tidak terima karena surat tilang tersebut tertera atas nama dirinya dan dikirimkan ke alamat rumah sesuai pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Padahal, bukan dia yang mengendarai mobil tersebut, melainkan sepupunya bernama Mahfudi.
"Logikanya gini, Anda punya kendaraan masuk ke Jalan Sudirman tapi bukan Anda yang bawa kendaraannya. Lalu ditilang? Tapi tilangan itu yang masuk ke tilangan (Anda)," kata Denny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Mahfudi rupanya melanggar salah satu peraturan lalu lintas saat melewati jalan Jenderal Sudirman, tepatnya dekat JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli 2019 lalu.
Denny pun akhirnya mengajukan gugatan dengan termohon pihak Polda Metro Jaya.
2. Jika tidak terima, bisa konfirmasi langsung ke Polda Metro Jaya
Pihak Polda Metro Jaya pun menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Denny.
Menurut Kasubdit Bid Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Nasir, setiap orang yang dikirimi surat tilang elektronik bisa mengonfirmasi ulang ke pihak polisi.
Konfirmasi dari pihak pemilik kendaraan bermotor merupakan kesempatan untuk mengoreksi kekeliruan dalam proses tilang tersebut.
"Dalam surat konfirmasi dituliskan pelanggaran pada tanggal berapa, jam berapa. Kalau misalnya pelanggaran yang dituliskan dalam surat dikonfirmasi tidak sesuai, silahkan konfirmasi. Kalau memang sesuai, tinggal menyesuaikan (denda) pelanggarannya," jelas Nasir.