Follow Us

Viral, Pria Ini Gugat Polisi karena Tak Terima Ditilang: 'Saya Tidak akan Bayar Surat Tilang'

Ervananto Ekadilla - Rabu, 21 Agustus 2019 | 12:42
Denny Adrian, Warga yang Menggugat Polisi Karena Tidak Terima Ditilang
Walda Marison/Kompas.com

Denny Adrian, Warga yang Menggugat Polisi Karena Tidak Terima Ditilang

Denny tidak terima karena surat tilang tersebut tertera atas nama dirinya dan dikirimkan ke alamat rumah sesuai pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Padahal, bukan dia yang mengendarai mobil tersebut, melainkan sepupunya bernama Mahfudi.

"Logikanya gini, Anda punya kendaraan masuk ke Jalan Sudirman tapi bukan Anda yang bawa kendaraannya. Lalu ditilang? Tapi tilangan itu yang masuk ke tilangan (Anda)," kata Denny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Mahfudi rupanya melanggar salah satu peraturan lalu lintas saat melewati jalan Jenderal Sudirman, tepatnya dekat JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli 2019 lalu.

Baca Juga: Viral Foto Kakek 88 Tahun Menikahi Gadis 22 Tahun, Warga Sekitar Mengenal Sang Kakek sebagai 'Orang Pintar'

Denny pun akhirnya mengajukan gugatan dengan termohon pihak Polda Metro Jaya.

2. Jika tidak terima, bisa konfirmasi langsung ke Polda Metro Jaya

Pihak Polda Metro Jaya pun menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Denny.

Menurut Kasubdit Bid Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Nasir, setiap orang yang dikirimi surat tilang elektronik bisa mengonfirmasi ulang ke pihak polisi.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Pria Menikahi Gadis Lumpuh yang Dia Temui Lewa Game PUBG hingga Kisah Gubernur Papua Bikin Gubernur Jateng Diam Seribu Bahasa

Konfirmasi dari pihak pemilik kendaraan bermotor merupakan kesempatan untuk mengoreksi kekeliruan dalam proses tilang tersebut.

"Dalam surat konfirmasi dituliskan pelanggaran pada tanggal berapa, jam berapa. Kalau misalnya pelanggaran yang dituliskan dalam surat dikonfirmasi tidak sesuai, silahkan konfirmasi. Kalau memang sesuai, tinggal menyesuaikan (denda) pelanggarannya," jelas Nasir.

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest