Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan bahwa pelaku berinisial A ini adalah seorang biseksual.
Ia tertarik tak hanya kepada wanita namun juga kepada laki-laki.
Karena itu V dan A memiliki alasan berbeda saat merekam video panas "Vina Garut" ini.
"Untuk V motifnya ya cari uang. Dapat bayaran Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu".
"Sedangkan A untuk kepuasan saja. Ia juga bisa bermain dengan pria lain,"jelas Budi, dikutip Suar.IDdariTribun Jabar.
Kini status keduanya telah naik menjadi tersangka atas video panas tersebut.
Keduanya juga akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE dan Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.