Dengan demikian, hal itu bisa menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah atau pemilik kuasa lainnya untuk tidak melakukan kekuasaannya sewenang-wenang di berbagai hal.
"Melakukan kontrol yang ketat terhadap setiap proses rekrutmen paskibraka di seluruh Indonesia. Kita juga meminta agar semua kepala daerah atau pemilik kuasa lainnya, jangan sesuka hatinya dalam mengambil keputusan dengan mengabaikan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
Sementara itu, Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Labuhan Batu Nanda Azhari Rambe mengatakan, pengurus Provinsi PPI Kabupaten Labuhan Batu telah berkoordinasi dengan Pengurus Pusat PPI dan Pengurus Kabupaten PPI Provinsi Sumatera Utara untuk mengklarifikasi kebenaran kabar berita yang beredar tersebut.
"Apabila ditemukan kebenaran pada kabar tersebut, maka hal itu sangatlah tidak etis, karena kami berpendapat setiap orang memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi Paskibraka."
"Yang membedakannya adalah kemampuan dan kompetensi yang dimiliki oleh yang bersangkutan bukan status sosialnya," katanya dalam keterangan tertulisnya.
Nanda menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan peristiwa ini karena dapat menjadi preseden buruk dalam sejarah penyelenggaraan pelatihan Paskibraka.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Kemenpora dan Gubernur Sumatera Utara untuk memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan Kepaskibrakaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, agar kejadian yang sama tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
"Kami merekomendasikan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Labuhan Batu untuk memberikan perhatian kepada adinda Koko Ardiansyah untuk dapat diikut sertakan ke dalam Paskibraka tahun 2019 atau 2020," katanya. (Dewantoro/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Klarifikasi Koko Soal Viral Dirinya Gagal Jadi Paskibraka karena Digantikan Orang Lain