Follow Us

Ternyata Keluarga Prada DP Sempat Tutup-tutupi Perbuatan Putranya Mutilasi Vera Oktaria, Apakah Termasuk Tindakan Pidana?

Moh. Habib Asyhad - Sabtu, 10 Agustus 2019 | 21:22
Saksi utama Prada DP tewas mengapung di sungai
Tribun Sumsel/ MA FAJRI

Saksi utama Prada DP tewas mengapung di sungai

Dalam sidang kedua kasus mutilasi Vera Oktaria oleh Prad DP memunculkan fakta baru yang mencengangkan.

Ternyata keluarga Prada DP sudah tahu kalau putranya itu membunuh Vera Oktaria, tapi ditutup-tutupi.

Terkait tindaka menutup-nutupi itu, ternyata ada undang-undangnya sendiri.

Kriminolog fakultas hukum universitas Muhammadiyah Palembang, Sri Sulastri, menanggapi tindakan keluarga Prada DP itu.

Dia mengatakan, sejatinya apabila seseorang mengetahui adanya suatu tindak pidana namun tidak melaporkan hal tersebut pada aparat kepolisian, maka orang tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.

Dalam undang-undang pun juga ada ketentuan pasal yang mengatur tentang hukuman bagi seseorang yang menyembunyikan pelaku kejahatan.

"Sehingga jelas sekali bahwa perbuatan itu dilarang dan ada ancaman hukuman bagi pihak yang menyembunyikan pelaku," ujarnya pada Tribunsumsel.com, Sabtu (10/9/2019).

Namun, terkait dengan yang terjadi pada kasus Prada DP, saat itu statusnya belum menjadi target operasi atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di mana pada kasus seperti itu, biasanya jarang untuk diproses bagi pihak keluarga yang memilih bungkam walaupun tahu anggota keluarganya telah melakukan kejahatan.

"Kecuali, apabila statusnya sudah masuk target operasi atau DPO. Maka ancaman pidana yang berat siap menanti orang yang menyembunyikan pelaku. Tak terkecuali apabila orang tersebut adalah keluarganya sendiri," katanya.

Lebih lanjut dia Sri menjelaskan, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, dibutuhkan minimal dua bukti.

Sedangkan ucapan bahwa telah melakukan suatu tindakan pidana, masih dianggap baru sebatas pengakuan dari pelaku.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest