Follow Us

Seorang Perwira Polisi Diberhentikan secara Tidak Hormat karena Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek

Adrie P. Saputra - Sabtu, 10 Agustus 2019 | 07:36
Iptu Triadi menjalani sidang kode di Polda Sultra karen absen selama 62 hari.
Kompas.com

Iptu Triadi menjalani sidang kode di Polda Sultra karen absen selama 62 hari.

"Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," terangnya.

Saat di Pama Satuan Sabhara Polres Kendari, ia kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal 27 Agustus 2018 sampai dengan 15 Oktober 2018 terhitung 42 hari kerja.

Sehingga total keseluruhan absen, yakni 62 hari kerja. AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan akibat perbuatannya itu, oknum polisi ini akhirnya direkomendasikan oleh majelis sidang yang dipimpin oleh Kabid Propam AKBP Agoeng Adi Koerniawan yakni pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).

"Iptu Triadi telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut."

"Secara sah melanggar pasal 13 ayat 1 junto pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," tegasnya.

Sebelumnya, majelis kode etik profesi (KKEP) di ruang sidang bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Sultra, Senin (5/8/2019), juga mengeluarkan keputusan pemecatan kepada oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) AKP Errents Geraldus karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Penjatuhan sanksi pemecatan tersebut setelah Errents Geraldus dinyatakan bersalah berdasarkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor : 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 November 2018 dengan pidana penjara satu tahun enam bulan. (Kiki Andi Pati/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest