Tanpa single salary, menajemen talenta PNS dinilai akan sangat berat terbangun.
Sebab, sistem ini memungkinkan PNS bertalenta dari satu lembaga dimutasi atau dipindahkan ke lembaga lain.
"Karena kalau saya misal pindah kementerian itu merasa gajinya lebih kecil, enggak bisa, padahal perlu," kata Deputi II KSP Yanuar Nugroho.
Namun, detil skema single salary untuk PNS belum dijelaskan oleh KSP.
Ini termasuk apakah berupa penyeragaman gaji dan tunjangan seusai tingkatan jabatan atau tidak.
Single salary juga akan disertai kebijakan lain. KSP mengusulkan perubahan materi-materi diklat PNS agar lebih sejalan dengan industri 4.0.
Sementara itu, Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, gap remunerasi PNS tidak hanya terjadi di tingkat pusat namun juga di daerah.
Hal ini terjadi karena belum adanya aturan yang bisa dijadikan patokan pemerintah daerah untuk mengatur besaran remunerasi PNS daerahnya masing-masing.
Oleh karena itu Kemenpan RB menilai perlu adanya peraturan pemerintah yang mengatur terkait pemberian gaji, tunjangan dan fasilitas untuk ASN sehingga bisa menjadi acuan Pemda.