Namun, proses ini masih belum selesai hingga sekarang.
Ada juga rencana aksi yang diajukan Ministry and the National Commission for Women sebagai tindak lanjut proses tersebut.
Rencana aksi ini merinci kebutuhan untuk memperbaiki infrastruktur, melengkapi data para janda sesuai dengan kartu identitas, dan menasihati keluarga untuk membawa pulang mereka.
Menurut perintah tersebut, para janda berhak mendapat bantuan hukum, pengobatan gratis, serta bahan-bahan pokok. (Gita Laras Widyaningrum)