Hingga akhirnya, korban ketakutan dan tak berani datang ke sekolah.
"Korban Mawar tidak mau berangkat sekolah atau takut berangkat ke sekolah. Kemudian ditanya kenapa, korban mawar akhirnya menceritakan bahwa dia menjadi korban pencabulan oleh gurunya," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, Djunaidi diketahui sudah enam kali melakukan aksinya terhadap korbannya.
Tindakan bejat tersebut sudah dilakukannya sejak enam bulan terakhir.
Baca Juga: Sang Dokter Asyik Foto Brosur Rumah Sakit, Nenek yang Harusnya Dia Rawat Akhirnya Meninggal Di ICU
Pencabulan tersebut dilakukan Djunaidi di ruang kelas sewaktu memberi teori mata pelajaran olahraga.
Akhirnya, orangtua korban melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Djunaidi di tangkap pada Rabu (24/7/2019).
Pelaku dijerat pasal 82 UU RI nomo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tentang perlindungan anak. Karena pelaku merupakan guru korban, ancaman hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Guru Olahraga Ajak Muridnya Nonton di Bioskop, Setelah Itu Diajak ke Kosan, 3 Korbannya Hamil