Namun bukannya berhenti, mobil tersebut justru menambah laju kecepatan.
Brigadir Natan Doris pun terseret sejauh 100 meter dari lokasi awal.
Setelah berhasil diberhentikan polisi segera melakukan pemeriksaan, dan tidak ditemukan barang berbahaya di dalam mobil tersebut.
Meski demikian, pengendara mobil sedan berwarna hitam tersebut tetap harus ditilang.
Sosok terduga pelanggar lalu lintas tersebut ialah CC (24).
Sesuai keterangan di KTP, CC beralamat di Jl Rajawali Selatan, Jakarta Pusat.
Terkait kasus pelanggaran lalu lintas tersebut, tiga orang saksi telah dimintai keterangan.
Saksi tersebut diantaranya dua anggota polisi dan satu orang warga.
Sempat Viral di Media Sosial
Video singkat yang memperlihatkan anggota polantas diseret di kap mobil tersebut viral di berbagai media sosial, Kamis (25/7/2019).