Suar.ID -Rabu (10/7) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Gubernur Kepulauan Riau (Kepria) Nurdin Basirun.
Orang nomor satu di Kepri itu diamankan di rumah dinasnya, di daerah Tanjungpinang sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari beberapa publikasi yang ada, Nurdin ditangkap KPK terkait kasus suap dan gratifiksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.
Selain Nurdin Basirun, KPK juga menangkap Edy Sofyan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Budi Hartono Kepala Bidang Perikanan Tangkap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka diduga sebagai penerima," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Setiabudi, Jakarta Selata, Kamis malam.
Tiga orang itu adalah NBA (Nurdin Basirun) Gubernur Kepri 2016-2021, EDS (Edy Sofyan) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan BUH (Budi Hartono) Kepala Bidang Perikanan Tangkap.
Dari OTT Nurdin Basirun, KPK mengamankan tas berisi uang sejulah 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Saudi dan 132,6 juta Rupiah.
Nurdin Basirun kini tengah berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dikutip dari Tribun Makassar, Nurdin Basirun ditangkap beberapa hari setelah ulang tahunnya yang ke-62 pada 7 Juli 2019.
Bahkan di hari ulang tahunnya, istrinya Noor Lizah Nurdin menyiapkan sebuah nasi tumpeng dan kue ulang tahun.