Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hubungan Sedarah Kakak-Beradik Kandung hingga Sang Adik Hamil, Ternyata Sang Adik Pernah Tinggal Terpisah Diasuh Tetangga karena Punya Saudara Kembar

Khaerunisa - Sabtu, 13 Juli 2019 | 07:37
(ilustrasi) Hubungan terlarang
Pixabay.com/Takmeomeo

(ilustrasi) Hubungan terlarang

"Mereka sudah meninggalkan Lampung Utara," katanya.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-21, Aurel Hermansyah Dapat Kado Super Mewah dari Sang Ayah yang Membuatnya Tak Bisa Berkata Apa-apa

7. Harus Diusir

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Utara, Mugofir mengatakan hubungan terlarang yang belum terjadi pernikahan, disebut perzinaan.

Hal tersebut dilarang dalam agama Islam.

Menurutnya, hubungan di luar pernikahan saja sudah dilarang, apalagi hubungan sedarah yang di luar pernikahan.

Karena itu, dalam kasus JN dan NV, menurut Mugofir, ada dua hal yang dilanggar, yaitu hubungan sedarah dan zina.

Perbuatan tersebut bisa memberikan efek sosial dari masyarakat yang tak mau lagi menerima keduanya di lingkungan masyarakat.

Bahkan, jika ada pasangan yang melakukan perbuatan terlarang tersebut, keduanya harus diusir.

Sementara bagi kesehatan, hubungan sedarah akan mengakibatkan keturunan yang cacat.

Menurut Mugofir, kedua kakak adik tersebut harus dipisahkan.

Bahkan, mereka tidak boleh dinikahkan.

Source :Tribunnews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x