"Setelah kita tanyakan alamat dan nomor hp-nya (manajer), dia tidak bisa memberikan. Jadi, nanti kita tetap akan melakukan penyelidikan apakah ini benar-benar laporan kehilangan betul atau bukan," ungkap Argo.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkap alasan polisi menangkap pemilik akun YouTube, Pablo Benua dan Rey Utami.
Keduanya langsung ditangkap setelah setelah menjalani pemeriksaan kasus video ikan asin pada Kamis (11/7/2019) dini hari.
Menurut Argo Yuwono, pihaknya menangkap pasangan Pablo dan Rey Utami karena mereka diduga mencoba menghilangkan barang bukti berupa video "ikan asin".
"Kenapa kita menangkap (Pablo dan Rey) karena salah satunya (video ikan asin) sudah dihapus, menghilangkan barang bukti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Walaupun video itu telah dihapus, Argo menyebut penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menyimpan rekaman tersebut.
Saat polisi menggeledah rumah Pablo dan Rey di kawasan Bogor, Jawa Barat, polisi juga tak mendapatkan barang bukti berupa kamera yang digunakan Pablo dan Rey untuk merekam video itu.
"Kemudian saat menggeledah rumahnya, tidak ada semua alat-alat (untuk merekam video)," ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, artis Fairuz A Rafiq melaporkan artis Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di Grid Pop dengan judul Barbie Kumalasari Meradang Hingga Tuding Suaminya Dijebak, Rey Utami Malah Bikin Laporan Kehilangan, Ada Apa?