Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Viral Video Pria Tolak Usaha Karaoke Plus-plus-nya Ditutup: 'Lha Nerakanya yang Ngisi Siapa?'

Khaerunisa - Jumat, 12 Juli 2019 | 14:44
Pemilik karaoke di Demak
Instagram @viralkamera/Tribun-Medan

Pemilik karaoke di Demak

Pemilik karaoke di Demak
Instagram @viralkamera/Tribun-Medan

Pemilik karaoke di Demak

"Ya menolak, alasannya karena tanah ini hak milik saya," katanya.

“Orang Jateng memang luwar biyasah. Tingkatane meh tekan kelase Rabiah Adawiyah Gus @NUgarislucu @MuhammadiyahGL @BuddhisGL @KatolikG @TasawufGL,” tulis akun tersebut pada caption video tersebut.

Baca Juga: Barbie Kumalasari Ngaku Berprofesi Pengacara hingga Hadiri Kongres Advokat, Status Kemahasiswaannya Diselidiki

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak memang tengah gencar melakukan penyegelan terhadap tempat-tempat Karaoke.

Dikutip dari Tribunjateng.com (3/7/2019), Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Muhammad Ridhodin mengatakan, penyegelan tempat karaoke dilakukan sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018.

"Tempat karaoke yang kami segel di Kecamatan Demak dan Kecamatan Wonosalam. Secara keseluruhan ada 37 karaoke yang akan kami segel. Sisanya akan kami segel di Kecamatan Bonagung, Karangawen, dan Mranggen, Kamis, (4/7/2019)," terangnya di sela-sela penyegelan tempat karaoke Lingkar Music.

Muhammad Ridhodin menyampaikan bahwa penutupan tempat karaoke tersebut dilakukan atas aspirasi masyarakat, tokoh masyarakat, dan ulama.

Baca Juga: Keren! Joe Taslim Akhirnya Terpilih untuk Memerankan Sub Zero dalam Film Mortal Kombat Live Action!

Hal itu karena adanya tempat hiburan tersebut dirasa telah meresahkan warga.

Sementara menurut Perda Kabupaten Demak nomor 11 Tahun 2018, adapun tempat hiburan diatur berjarak 5 kilometer dari permukiman dan dilakukan di hotel bintang lima.

Source : Twitter Tribunjateng.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x