Follow Us

Berlaku Mulai Tahun 2019: Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun!

Adrie P. Saputra - Jumat, 12 Juli 2019 | 08:09
STNK
octa saputra/Grid.ID

STNK

Suar.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melakukan pengkajian terkait regulasi penghapusan data kendaraan apabila surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut.

Target, tahun ini bisa direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri pernah mengatakan, secara aturan sudah jelas karena tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

"Karena banyak kendaraana yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: CCTV: Detik-detik Motor Kurir Dicuri oleh Seorang Pria yang Awalnya 'Menolong'

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra juga mengatakan demikian.

Menurut dia kebijakan baru itu akan diterapkan mulai tahun ini.

"Kita tinggal menunggu waktunya dan sedang kami persiapkan semuanya," ucap Halim kepada Kompas.com belum lama ini.

Secara aturan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:

Baca Juga: Asyik Main HP saat Mengendarai Motor, Pria Ini Terekam Google Street View Nyungsep Cium Aspal

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

Source : Kompas.com

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest