Dikutip dari Wartakota (3/7/2019), Aldwin Rahadian sendiri sempat menyampaikan pendapatnya tentang kasus tersebut.
Menurutnya, jika diteliti dari proses hukum, pelaku yang seharusnya disalahkan dalam kasus tersebut yakni mereka yang mendistribusikan video tersebut, dengan kata lain, Rey Utami dan suaminya.
Lalu, siapa sih sosok Aldwin Rahadian yang disebut sebagai pengacara yang jago dalam menangani kasus ITE?
Baca Juga: Apes! Dikira Galih Ginanjar, Gilang Dirga Jadi Sasaran Bully Netizen: Salah Gue Apa
1. Vice Presiden DPP KAI (Kongres Advokat Indonesia)
KAI (Kongres Advokat Indonesia) merupakan organisasi advokat yang sifatnya bebas dan mandiri.
organisasi ini bertanggung jawab untuk ikut serta dalam penegakan hukum dalam rangka mengembangkan profesi advokat Indonesia.
Disebutkan pada www.aldwinrahadian.com, Aldwin sudah banyak memberikan bantuan hukum gratis kepada warga yang terbelit kasus hukum terutama warga yang tidak mampu, ulama, dan aktivis yang mencari keadilan.
2. Lulusan Pasca Sarjana UNPAS
Aldwin merupakan lulusan pasca sarjana Administrasi Publik di Universitas Pasundan (UNPAS).
Sementara gelar S1 Hukum-nya didapatkan dari Universitas Islam Bandung (UNISBA).
Tak berhenti di situ, sejak tahun 2014, ia memilih melanjutkan Program Doktor Ilmu Sosial di Universitas Pasundan (S3 UNPAS).