Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Rompin untuk mendapat perawatan darurat setelah menderita cedera wajah yang parah.
Kemudian korban dipindahkan ke Rumah Sakit spesialis lainnya untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
Kepala polisi Cyril mengatakan bahwa Departemen Kedokteran Hewan Johor sedang menyelidiki dan mengamati apakah anjing tersebut memiliki gejala penyakit menular.
Nantinya kasus ini akan diselidikiberdasar pasal 289 KUHP, kelalaian pemeliharaan hewan.
Hukuman bisa berupa hukuman penjara hingga 6 bulan ataupun denda RM 2000 atau sekitar Rp 6.8 juta.
Baca Juga: Baru Sehari Bebas, Vanessa Angel Sudah Dihadiahi Ponsel Mewah Seharga Belasan Juta dari Sosok Ini