"Fairuz membuat laporan polisi demi menjaga harga diri Fairuz suami anak serta demi wanita Indonesia karena konten asusila tersebut sangat melecehkan diri wanita-wanita di Indonesia."
"Fairuz berharap agar bapak Kapolda Metro Jaya, dan juga para pemuka dan tokoh agama, semakin terbuka hatinya untuk menjadikan kasus ini sebagai awal momentum untuk menjaga harkat dan martabat wanita serta penegakkan hukum di Indonesia," pungkas Ranny.
Untuk hukumannya sendiri, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua terancam dihukum 6 tahun penjara.
Ketiganya terancam Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Akibat pernyataan Fairuz A Rafiq, Rey Utami langsung menonaktifkan kolom komentar di laman Instagramnya.
Bahkan ketika Hotman Paris kemarin menyebut akan melaporkan ke polisi, Rey Utami pun langsung menggembok kolom komentar Instagram.
Seolah tak ingin ada netizen yang memborbardir akun Instagramnya akibat konten video Youtube-nya yang melecehkan Fairuz A Rafiq.
Dua hari yang lalu, Hotman Paris memang sempat mengumbar rencana pelaporan tersebut di akun Instagram-nya.
Beberapa postingan-nya di Instagram mengumumkan tentang Fairuz A Rafiq yang bakal melaporkan pihak yang dianggap mencemarkan nama baik Fairuz A Rafiq.