Suar.ID -Vanessa Angel akhirnya resmi dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Surabaya pada Minggu (30/6/2019) tepat pukul 08.00 pagi.
Vanessa Angel telah menghuni rumah tahanan selama 5 bulan terakhir.
Semula Vanessa Angel ditahan atas kasus prostitusi online yang menjeratnya.
Dalam kasus tersebut Vanessa terjerat terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melansir Kompas.com (30/6/2019), Vanessa Angel telah selesai menjalani pidana atas putusannya dan diperbolehkan untuk pulang.
"Hari ini Minggu 30 Juni Vanessa Angel sudah selesai menjalani pidana atas putusan dari Majelis Hakim dan sudah dieksekusi oleh Kejaksaan," kata Kepala Rutan Klas I Surabaya, Teguh Pamuji.
"Ia sekarang sudah menjadi manusia bebas sebagaimana kita semua," sambung Teguh Pamuji.
Didampingi kuasa hukumnya, Milano Lubis, Vanessa tampak bahagia bisa kembali menghirup udara segar.
Resmi bebas dari rumah tahanan, Vanessa Angel langsung kembali aktif di media sosial.
Melalui akun Instagramnya @vanessaagelofficial, ia pun mengunggah sebuah foto selfie dirinya.