Follow Us

Gegara Uang Arisan Kurang, Ibu-ibu Politisi di Lampung Ribut Sampai Polisi Turun Tangan

Khaerunisa - Rabu, 26 Juni 2019 | 19:45
Ilustrasi uang
Pixabay.com/NikolayFrolochkin

Ilustrasi uang

Sementara itu, melansir laman hukumonline.com, ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian.

Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian.

Baca Juga: Bukan Ayam Panggang, Makanan Berbentuk Ayam Ini Menarik Perhatian Netizen, Seperti Apa Rasanya?

Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis.

Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya.

Sehingga, ketua dan para peserta arisan wajib memenuhi hak dan kewajiban yang sudah disepakati bersama sejak awal.

Baca Juga: Steve Emmanuel Ungkap Alasan Pakai Narkoba di Usia Muda dan Sebut Anak di Persidangan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arisan Ibu-ibu Politisi di Lampung Berakhir Ricuh Gara-gara Uang Arisan Berkurang

Source : Tribunnews

Editor : Yoyok Prima Maulana

Baca Lainnya

Latest