Follow Us

Viral Video HP Sitaan Dihancurkan dengan Palu, Klarifikasi Pondok Pesantren hingga Pengakuan Alumni

Rina Wahyuhidayati - Selasa, 25 Juni 2019 | 09:42
Viral Video HP Sitaan Dihancurkan dengan Palu, Klarifikasi Pondok Pesantren hingga Pengakuan Alumni
Tangkap Layar Twitter/@onecak

Viral Video HP Sitaan Dihancurkan dengan Palu, Klarifikasi Pondok Pesantren hingga Pengakuan Alumni

"Iya benar sekali. Jadi untuk memfokuskan santri dalam belajar dan beribadah, santri tidak diperbolehkan membawa barang elektronik dan termasuk rokok," kata alumnus yang lulus pada 2014 itu.

Sejak awal masuk pesantren, konsekuensi ini telah diketahui oleh baik santri maupun wali.

Sehingga jika dengan sengaja melanggar maka harus siap emnerima konsekuensinya.

"Hal tersebut sudah diberitahukan kepada wali santri di awal pendaftaran bahwa santri tidak diperkenankan membawa alat elektronik. Jika ingin menghubungi keluarga tersedia wartel pesantren," kata Asrofi.

"Peraturan dari awal kontrak belajar seperti itu, jadi santri yang kedapatan membawa HP harus merelakan HPnya untuk dihancurkan seperti itu,” sambungnya.

Menurut Asrofi hukuman yang didapat tidak selalu berupa penghancuran ponsel namun bisa beragam sesuai keputusan para pengasuh pesantren.

"Banyak, bisa disita, dihancurkan, atau dibakar, tergantung dari kesepakatan pengasuh pesantren. Yang jelas bila disita barangnya tidak akan digunakan asatidz atau pengurus,” ujarnya.

Baca Juga: Polusi Udara Ekstrem, Puluhan Siswa Pingsan Akibat Sesak Napas, 475 Institusi Pendidikan Ditutup Sementara

Source : Kompas.com, Instagram, Twitter

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest