Sehingga para tetangga mengajukan laporan pada 2017 untuk menghapusnya.
Benar saja, penyewaan tersebut berhenti, yang artinya Lin kehilangan sumber uangnya.
Lin yang merasa kesal akhirnya membuat rencana balas dendam yang tak terduga itu.
Baca Juga: Begini Gaya Modis Sarwendah di RS Singapura, Netizen Malah Salah Fokus dengan Perutnya
Setelah perbuatan Lin diketahui, manajemen memanggil polisi dengan bukti di tangan.
Dalam sidang pengadilan, terungkap bahwa Lin bukan hanya merusak pasokan air gedung.
Selain itu, dia juga merusak panel kontrol lift gedung dan pipa air pada tahun 2018.
Dalam pembelaannya, Lin mengatakan bahwa minum air yang tercemar urin tidak akan membahayakan kehidupan seseorang.
Tetapi hakim tidak setuju dengannya, kemudian mengatakan ada potensi kotoran seperti itu mencemari dan mempengaruhi kesehatan masyarakat.
Pria tua itu akhirnya dijatuhi hukuman penjara 20 bulan dan didenda $ 160.000 (sekitar Rp2 Miliar).
Baca Juga: Bukan dengan Mobil Mewah, Pengantin Pria Ini Bahagiakan Pasangannya dengan Naik Gerobak