"Namun, uangnya tidak ia setorkan ke kantor, melainkan ia gunakan sendiri," terang AKBP Jon dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Kamis (20/6/2019).
Menjelaskan kronologi kejadian, AKBP Jon mengatakan, DS memesan 1 unit Fortuner VRZ kepada kepala gudang.
Namun, sebelum ada pelunasan dan pengurusan administrasi, tersangka mengambil kunci dan mobil dari gudang tanpa izin kepala gudang.
"Kemudian tersangka menjual mobil pada Ujok Budiyanto dengan harga normal dan dokumen jual-beli palsu. Uang penjualan tidak diserahkan ke kantor, melainkan digunakan untuk bermain judi online," jelasnya.
Pihak perusahaan baru menyadari kehilangan satu unit Fortuner pada 18 Juni 2019, ketika melakukan stok barang.
Setelah melakukan pengecekan audit, akhirnya diketahui bahwa DS yang mengeluarkan mobil dari gudang.
Akhirnya, Dedy Agung Putra Jaya selaku Supervisor PT Nasmoco Pati melaporkan DS pada polisi.
Akibat perbuatan DS, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 506.600.000.
Baca Juga: Masih Rezeki, Motor Hilang Dicuri, 2 Hari Kemudian Ditemukan Terparkir di Depan Rumah Tetangga
"Tersangka kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Ada kemungkinan akan kami sangkakan pula dengan pasal penggelapan."
"Sementara Fortuner yang seharusnya dimanfaatkan pasangan pengantin kami tahan sebagai barang bukti," ucap AKBP Jon.