"Apalagi hukum Islam itu hanya bisa diputuskan oleh pihak laki-laki, nah, kalau tidak ada bukti hitam putih, wah, mereka suami-istri ini akan beresiko buat mereka,"
"Saat ini kita sudah mempunyai anak. Anak ini perlu legalitas. Legalitas itu akte kelahiran," tutupnya Fachmi.
Baca Juga: 6 Fakta Dea Imut, Gadis 16 Tahun Ketua Gangster Brutal di Tangerang