Follow Us

6 Fakta Dea Imut, Gadis 16 Tahun Ketua Gangster Brutal di Tangerang

Khaerunisa - Kamis, 20 Juni 2019 | 15:28
Ilustrasi ketua
Freepik

Ilustrasi ketua

Sementara sebagian lainnya tidak lulus sekolah dan pengangguran.

Begitu juga dengan si pemimpin gangster, 'Dea Imut'.

Dia sudah tidak sekolah dan sehari-hari tidak bekerja seperti kata Argo,

"Semuanya anak SMA, ada SMK ada yang sudah dikeluarkan dari sekolahnya. Kalau DE ini sudah tidak sekolah, dia sehari-hari tidak bekerja juga," katanya.

Baca Juga: Wifi Diputus Ayahnya saat Bermain Game Online, Pria Ini Malah Siapkan Racun untuk Membunuh Kedua Orangtuanya

6. Terancam 15 tahun penjara jika terbukti menjadi pemimpin gangster Kutabumi

Para pelaku tawuran antar gengster di Tangerang.
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA

Para pelaku tawuran antar gengster di Tangerang.

Masing-masing kelompok remaja yang terlibat dalam peristiwa tawuran di tangerang dikenakan sanksi dengan pasal yang berbeda.

Para remaja dari kelompok Kutabumi dikenakan pasal 170 dan 338 KUHP karena menghilangkan nyawa seseorang.

Pasal 338 KUHP berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Sedangkan para remaja dari kelompok Cadas dikenakan sanksi pasal darurat karena menggunakan dan memiliki senjata tajam.

Maka, jika 'Dea Imut' tertangkap, ia juga kemungkinan akan dikenakan pasal yang sama dengan teman-teman satu kelompoknya, yaitu pasal 170 dan 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pendaki Gunung Rinjani akan Dipisah antara Laki-laki dan Perempuan? BTNGR Angkat Bicara

Source : Tribunnews.com

Editor : Yoyok Prima Maulana

Baca Lainnya

Latest