Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

10 Fakta Burung Rangkong, Burung yang Diburu Seorang Pria Hingga Terancam Hukuman 5 Tahun

Khaerunisa - Kamis, 20 Juni 2019 | 14:06
Pria tembak burung langka yang dilindungi pemerintah.
Instagram @makassar_iinfo

Pria tembak burung langka yang dilindungi pemerintah.

Dengan kemampuan terbangnya sejauh 100 kilometer persegi, burung ini bisa membuat hutan dipenuhi dengan pohon dengan aktivitasnya menebar biji.

Baca Juga: Chacha Frederica Pilih Datangi Kajian Ketimbang Acara Pertunangan Jessica Iskandar, Netizen: Jedar Tunangan Kok Gak Dateng? Katanya Girlsquad

9. Dilindungi oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah

Burung Rangkong terancam punah.

Keberadaannya semakin langka.

Maka, ia dilindungi oleh beberapa peraturan pemerintah.

Pertama, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya.

Melalui undang-undang tersebut, orang yang terbuksi melakukan perburuan terhadap Burung Rangkong dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Bahkan, spesies ini juga terdaftar pada Lampiran II Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam Punah (CITES).

Hingga Badan Konservasi Dunia (International Union for Conservation of Nature /IUCN) menggolongkan Julang Sulawesi sebagai satwa terancam punah berstatus 'Rentan"'(Vulnerable/VU).

Baca Juga: Punya Wajah Mirip V BTS, Remaja Asal Balikpapan ini Jadi Perbincangan!

Source :Bobo.grid.id Kompas.com National Geographic Indonesia

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x