Dengan kemampuan terbangnya sejauh 100 kilometer persegi, burung ini bisa membuat hutan dipenuhi dengan pohon dengan aktivitasnya menebar biji.
9. Dilindungi oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah
Burung Rangkong terancam punah.
Keberadaannya semakin langka.
Maka, ia dilindungi oleh beberapa peraturan pemerintah.
Pertama, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya.
Melalui undang-undang tersebut, orang yang terbuksi melakukan perburuan terhadap Burung Rangkong dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Bahkan, spesies ini juga terdaftar pada Lampiran II Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam Punah (CITES).
Hingga Badan Konservasi Dunia (International Union for Conservation of Nature /IUCN) menggolongkan Julang Sulawesi sebagai satwa terancam punah berstatus 'Rentan"'(Vulnerable/VU).
Baca Juga: Punya Wajah Mirip V BTS, Remaja Asal Balikpapan ini Jadi Perbincangan!