Suar.ID - Belum lama ini, berita tentang suami yang menggadaikan istrinya menjadi viral di media sosial.
Sekitar setahun lalu, Hori (43), dikatakan meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono (40) dengan jaminan sang istri, R (35).
Hori berniat menebus istrinya dengan memberikan sebidang tanah, tetapi Hartono menolaknya.
hartono menginginkan utang dikembalikan dalam bentuk uang.
Karena kecewa, Hori berniat membunuh Hartono.
Hori yang merupakan warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, malah membacok M Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.
Ternyata Hori salah saaran karena kurangnya penerangan saat melakukan aksi pembacokan.
AKP Hasran Cobra SH,. M.hum, Kastreskrim Polres Lumajang, menyatakan untuk jumlah utang masih ada dua versi yakni Rp 120 juta dan Rp 250 juta.
"Pelaku pembunuhan sudah mengakui memang memiliki utang pada Hartono," jelas Hasran, Kamis (13/06/2019), mengutip dari Facebook Yuni Rusmini.
Dalam kasus R yang sampai berada di rumah Hartono ternyata juga ada dua versi pengakuan.
Dari Hori, istrinya dikatakan diambil oleh Hartono karena dirinya memiliki utang sebesar Rp 120 juta.
Sedangkan menurut Hartono, R dijadikan jaminan atas utang Hori sebesar Rp 250 juta.
"Masih ada dua versi, R diambil atau dijaminkan alias digadaikan masih dalam proses pendalaman," papar Hasran.
Hori mengaku menikahi R di Medan dan membawa pulang ke Lumajang.
Saat ditanyakan surat nikahnya, Hori mengaku tidak ada karena menikahnya di Medan.
Polisi akan melakukan pemeriksaan kepada Hartono dan Rasmi agar kasus gadai istri berujung maut itu bisa terurai secara jelas.
"Besok keduanya akan kita panggil untuk kita mintai keterangan agar kasus gadai istri bisa jelas," pungkasnya. (Adrie P. Saputra/Suar.ID)