Follow Us

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Atas Vlog 'Idiot', Fadli Zon: Ini Kematian Demokrasi

Masrurroh Ummu Kulsum - Selasa, 11 Juni 2019 | 19:41
Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara.
dok. tribunnews.com

Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara.

Suar.ID - Vonis terhadap musisi Ahmad Dhani telah diputuskan atas kasus penecemaran nama baik yang ia lakukan.

Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis kurungan penjara selama 1 tahun.

Reaksi pun muncul dari beberapa tokoh terkait hukuman untuk musisi yang sekaligus politisi Partai Gerindra itu.

Salah satunya datang dari Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Baca Juga: Viral Potret Kondisi Beruang Madu di Kebun Binatang di Singkawang, Kurus Kering Memprihatinkan

Baca Juga: Jadi Salah Satu yang Paling Rajin Salat Subuh, Andi Kaget Dapat Hadiah Umrah Gratis

Fadli Zon menilai vonis satu tahun penjara untuk Ahmad Dhani berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

"Masa orang memberikan kata idiot di vlog lalu dikenakan satu tahun? Ini aneh dan bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi kita," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Menurut Fadli, putusan majelis hakim atas Ahmad Dhani tak sesuai dengan asas keadilan.

Ia menilai hukuman satu tahun penjara terlalu berlebihan hanya karena menyebut kata idiot dalam vlognya.

Di sisi lain, Fadli berpendapat bahwa hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berbicara dan berpendapat.

"Ini adalah bagian kematian demokrasi, kebebasan berbicara dan berpendapat kalau hanya karena kata idiot lalu Ahmad Dhani dikenakan satu tahun penjara, itu luar biasa ketidakadilan yang dipertontonkan," kata Fadli.

Fadli Zon
Kompas.com

Fadli Zon

Seusai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan vonis, Selasa (11/6/2019), Ahmad Dhani langsung mengajukan banding.

Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian melalui Vlog Idiot. Ia dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya. Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

Baca Juga: Sarita Abdul Mukti yang Suamimnya Direbut Pelakor Makin Berjaya, Baru-baru Ini Pamer Ongkos Taksi 3,5 Juta di Jepang

Baca Juga: Dianggap Tidak Laku Lagi, Bengini Curhatan Istri Uus: Ayah Tuh Kebiasaan, Suka Banget Milih-milih Kerjaan

Ahmad Dhani usai sidang di PN Surabaya, Selasa (2/4/2019).
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL

Ahmad Dhani usai sidang di PN Surabaya, Selasa (2/4/2019).

Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panita penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.

Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.

(Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fadli Zon Sebut Vonis untuk Ahmad Dhani Preseden Buruk bagi Demokrasi"

Baca Juga: Sarita Abdul Mukti yang Suamimnya Direbut Pelakor Makin Berjaya, Baru-baru Ini Pamer Ongkos Taksi 3,5 Juta di Jepang

Baca Juga: Meski Masih Berseteru dengan Dewi Persik, Ibu Rosa Meldianti Tetap Ikuti Pemakaman Ayahnya bahkan Sempat Sambut Bupati Jember

Source : kompas

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Baca Lainnya

Latest