Suar.ID - Sebuah mobil berwarna putih dengan plat nomor AB 1599 XY, milik Nurakhim di Dukuh Depok, Desa Pakumbulan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, terbakar.
Mengutip dari Instagram @makassar_iinfo (09/06/2019), terbakarnya mobil yang baru satu minggu dibeli inikarena ada tetangga yang diduga iri dengan pembelian mobil baru tersebut.Kejadian terjadi sekitar jam 12 malam dan berhasil dipadamkan oleh tim damkar dari Kabupaten Pekalongan sekitar pukul 1 dini hari.Petugas unit reskrim Polsek Buaran yang di-backup Satreskrim Polres Pekalongan Kota yang mendatangi TKP menemukan kejanggalan.
Baca Juga: Sadis! Takut Kejahatannya Terbongkar, Seorang Ayah Mutilasi Putri Kandung Lalu Membakarnya
Petugas awalnya hanya menduga penyebab kebakaran mobil yang baru berusia 1 minggu tersebut berasal dari korsleting.
Namun saat dilakukan olahTKP ditemukan beberapa batang kayu di bawah mobil.
Selain temuan itu, petugas juga mencium aroma bensin, yang diduga menjadi penyebab terjadinya kebakaran.Pihak kepolisian akhirnyamelakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, untuk mengungkap kasus ini.
Baca Juga: Ngeri! Seorang Pria Tewas setelah Lakukan Aksi Bakar Diri di Halaman Dekat Istana Kepresidenan
Pasca insiden tersebut, Facebook Yuni Rusmini mengunggah kabar terbaru tentang pelaku pembakaran mobil tersebut.
Dilaporkan bahwa pelakusudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Pekalongan.
Hasil pemerikasaan mengungkap ternyata pelaku salah sasaran.
Pelaku yang berinisial F ternyata adalah tetangga korban di kampung halamannya.
Sebelumnya, berita yang beredar tentang pembakar mobil baru itu dikatakan karena tetangga diduga merasa iri.
namun kepada polisi, pelaku mengaku memiliki dendam.
Pelakuingin membalas namun dia salah sasaran.
Baca Juga: Meninggalkan Sebotol Air di Dalam Mobil Saat Cuaca Panas Dapat Menyebabkan Kebakaran, Kok Bisa?
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Saat pemeriksaan, pelaku merasa menyesal karena dendamnya tidak terbalaskan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.(Adrie P. Saputra/Suar.ID)