Hasil pemerikasaan mengungkap ternyata pelaku salah sasaran.
Pelaku yang berinisial F ternyata adalah tetangga korban di kampung halamannya.
Sebelumnya, berita yang beredar tentang pembakar mobil baru itu dikatakan karena tetangga diduga merasa iri.
namun kepada polisi, pelaku mengaku memiliki dendam.
Pelakuingin membalas namun dia salah sasaran.
Baca Juga: Meninggalkan Sebotol Air di Dalam Mobil Saat Cuaca Panas Dapat Menyebabkan Kebakaran, Kok Bisa?
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Saat pemeriksaan, pelaku merasa menyesal karena dendamnya tidak terbalaskan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.(Adrie P. Saputra/Suar.ID)