Follow Us

Warga Rembang yang Malu Rumahnya Dilabeli 'Keluarga Miskin' Memilih untuk Mundur

Adrie P. Saputra - Jumat, 31 Mei 2019 | 11:45
Petugas menunjukkan label "Keluarga Miskin".
Facebook Eris Riswandi

Petugas menunjukkan label "Keluarga Miskin".

"Sebab yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri."

"Kami memang tidak bisa mengeluarkan atau mencoret penerima manfaat secara sepihak," jelasnya.

Eno menjelaskan, jika ingin keluar dari program PKH, penerima manfaat harus mundur atas kemauan sendiri.

"Bisa juga dikeluarkan dari daftar penerima melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musydes)."

"Kalau desa memberikan surat keterangan, kami siap mengajukan pengunduran dirinya," tandasnya.

Kriteria Penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen.

Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

Kemudian kriteria komponen pendidikan meliputi ada anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Petugas menunjukkan label "Keluarga Miskin".
Facebook Eris Riswandi

Petugas menunjukkan label "Keluarga Miskin".

Baca Juga: Puluhan Keluarga di Magetan Sudah Tak Mau Lagi Terima Bantuan PKH Karena Merasa Sudah Mampu

Adapun kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Kriteria KPM PKH di sejumlah daerah menjadi masalah karena banyak yang tidak memenuhi kriteria keluarga miskin tapi menerima bantuan sosial ini.

Source : Tribun Jateng

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest